Wednesday 20 February 2013

MAKALAH PARTISIPASI POLITIK...(SIMPLE)


Kata Pengantar

            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena  telah mengaruniakan segalanya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Faktor Pendukung Partisipasi Politik” ini.

            Makalah ini disajikan untuk semua siswa. Dengan demikian, seiring terselesaikannya makalah ini diharapkan semua siswa dapat mengetahui beberapa faktor pendukung partisipasi politik. Hal ini sejalan dengan visi Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

            Selain untuk siswa, makalah ini diselesaikan juga untuk melengkapi tugas Pendidikan Kewarganegaraan dalam proses Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) serta diharapkan agar makalah ini dapat menjadi media bertukar pikiran dan pengalaman dalam melengkapi khazanah ilmu dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan.

            Dengan demikian, makalah ini lebih dari sekedar makalah untuk bacaan dan tidak hanya sekedar koleksi. Melalui makalah ini, pembaca diarahkan untuk tidak sekedar memahami pelajaran-pelajaran yang terkandung dalam Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan lebih dari itu diarahkan untuk mampu menerapkan nilai-nilai Kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari. Latihan-latihan dari pengalaman sehari-hari melalui aktivitas Civic Virtue (aktivitas Individu), Civic And Social Skill (Aktivitas Kelompok), dan Realita dimaksudkan sebagai langkah awal agar nilai-nilai Kewarganegaraan tidak sekedar dipahami, tetapi menjiwai hidup sehari-hari siswa.

            Kami mengakui bahwa ‘Tak Ada Gading Yang Tak Retak”. Oleh karena itu, kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidaklah sempurna. Kami sangat membutuhkan kritik dan saran membangun dari para pembaca sehingga makalah ini akan menjadi lebih baik di kegiatan berikutnya.

            Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh dewan guru serta para siswa yang telah berkenan membaca sekilas dari isi makalah ini. Semoga bermanfaat dan lebih memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Amin.

Kwanyar, September 2012
Penulis









Daftar Isi

Pendahuluan

Kata Pengantar.............................................................................................        1

Daftar Isi.......................................................................................................        2

Latar Belakang..............................................................................................        3

Rumusan Masalah.........................................................................................        4

Tujuan..........................................................................................................        4

Isi

Partisipasi Politik

F Pengertian Partisipasi Politik................................................................        5

F Partisipasi Politik Menurut Para Ahli....................................................        6

F Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik..........................................................        7

F Sebab-Sebab Timbulnya Gerakan Partisipasi Politik..............................      13

F Faktor-Faktor Pendorong Partisipasi Politik.........................................      14

Penutup

Kesimpulan...................................................................................................      18









Latar belakang

Latar belakang diselesaikannya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta untuk melengkapi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam hal ini, kami akan membahas beberapa pendapat dari beberapa ahli tentang pengertian partisipasi politik, bentuk-bentuk partisipasi politik, sebab-sebab timbulnya gerakan partisipasi politik dan factor-faktor yang mendorong partisipasi politik.

Latar belakang adanya partisipasi politik didorong oleh beberapa hal. Yang akan dijelaskan pada bagian isi yang mencakup semua hal yang mempengaruhi adanya partisipasi politik.

Selain tersebut diatas, latar belakang terselesaikannya makalah ini adalah untuk koleksi perpustakaan yang akan disalurkan kepada adik-adik kelas kami pada masa yang akan datang. Agar peserta didik pada tahun berikutnya dapat mengetahui berbagai aspek yang mempengaruhi terbentuknya suatu negara serta untuk memberikan contoh membuat sebuah makalah yang baik untuk memenuhi tugas-tugas dan sebagai nilai pada setiap bidang studi yang menjadi bahan ajar.

            Alasan lain terselesaikannya makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta keterampilan dalam membuat dan menyelesaikan sebuah makalah. Kami berharap agar makalah kami yang telah terselesaikan ini dapat lebih memotivasi peserta didik pada masa sekarang ataupun masa yang akan datang agar lebih menguasai cara pembuatan makalah yang baik dan benar serta memperoleh wawasan yang terbentang luas agar dapat merealisasikan semua potensi yang dimiliki sehingga dapat mengembangkan prestasinya.










Rumusan Masalah

-          Apa Partisipasi Politik Itu?

-          Bagaimana Pandangan Para Ahli Mengenai Partisipasi Politik?

-          Apa Saja Bentuk Partisipasi Politik itu?

-          Apa Saja Yang Menyebabkan Timbulnya Gerakan Partisipasi Politik?

-          Apa Saja Faktor Yang Mendorong Partisipasi Politik?

Tujuan

-          Untuk Mengetahui Pengertian Partisipasi Politik.

-          Untuk Mengetahui Pendapat Para Ahli Mengenai Partisipasi Politik.

-          Untuk Mengetahui Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik.

-          Untuk Mengetahui Sebab-Sebab Timbulnya Gerakan Partisipasi Politik.

-          Untuk Mengetahui Faktor-Faktor Yang Mendorong Partisipasi Politik.


















Partisipasi Politik

F Pengertian Partisipasi Politik

Keputusan politik yang dibuat oleh pemerintah berdampak dan mempengaruhi masyarakatnya. Atas dasar ini maka masyarakat berhak untuk ikut berpartisipasi dalam bidang politik. Berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian partisipasi politik.

Partisipasi politik secara harafiah berarti “keikutsertaan”, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam posisinya sebagai warganegara dengan kehendak suka rela dalam segala tahapan kebijakan dan , mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan dalam mencapai cita-cita bangsanya.

Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi politik lebih sering mengacu pada dukunganyang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masihng-masing". Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama pembuatan keputusan.

Istilah partisipasi politik mengacu pada semua kegiatan orang dari semua tingkat sistem politik,misalnya pemilih (pemberi suara) berpartisipasi dengan memberikan suaranya dalam pemilihan umum,menteri luar negeri berpartisipasi dalam menetapkan kebijaksanaan luar negeri, dan sebagainya. Dengan demikian, partisipasi politik dapat diartikan sebagai penentuan sikap dan keterlibatan setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mencapai cita-cita bangsanya.











F Partisipasi Politik Menurut Para Ahli

a)      Samuel P. Huntington dan Joan Nelson

Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries, mengatakan bahwa partisipasi yang bersifat mobilized (dipaksa) juga termasuk ke dalam kajian partisipasi politik. Partisipasi sukarela dan mobilisasi hanya dalam aspek prinsip, bukan kenyataan tindakan. Intinya baik sukarela ataupun dipaksa, warganegara tetap melakukan partisipasi politik. Konsep partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam arus pemikiran deliberative democracyatau demokrasi musawarah. Pemikiran demokrasi musyawarah muncul antara lain terdorong oleh tingginya tingkat apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih. Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir Barat yang lalu datang dengan konsep deliberative democracy. Huntington dan Nelson (dalam Faturohman dan Sobari 2002:186)menyebutkan partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara preman (privatecitizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh pemerintah.


b)        Mc Closky

Mc Closky (dalam Budiardjo 1990:1) mengartikan partisipasi politik sebagai kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana merekamengambil bagian dalam pemilihan penguasa, secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijaksanaan umum. dalam Inter national Encyclopedia of The Social Science; Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung terlibat dalam proses pembentukankebijaksanaan umum.


c)      Rush dan Althoff


Menurut Rush dan Althoff (2000:123)”,…proses partisipasi politik mengenai sejauh mana dan sampai pada tingkat apa individu terlibat dalam sistempolitik”.


d)     Surbakti


Menurut Surbakti (dalam Faturohman dan Sobari 2002:185) yangdimaksud partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalammenentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.Sesuai dengan istilah partisipasi, maka partisipasi (politik) berarti keikutsertaanwarga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhiproses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.





e)      Norman H.Nie dan Sidney Verba

NormanH.Nie dan Sidney Verba dalam Handbook of Political Scie, Partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga Negara yang legal yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat Negara atau tindakan-tindakan yang mereka ambil.

f)       Prof. Miriam Budiharjo

Prof. Miriam Budiharjo mengartikan dalam dasar-dasar Ilmu Politik ; Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum.

F Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik

Bentuk-bentuk yang dipandang sebagai cara warga negaramengekspresikan partisipasi politiknya. Bentuk-bentuk partisipasi politik yang terjadi di berbagai negara dapat dibedakan dalam kegiatan politik yang berbentuk konvensional dan non-konvensional, termasuk yang legal (seperti kompetisi) maupun ilegal (cara kekerasan atau revolusi). Bentuk-bentuk dan frekuensi partisipasi politik dapat dipakai sebagai ukuran untuk menilai stabilitas sistem politik, integritas kehidupan politik, kepuasan/ketidakpuasan warga negara.

Rush dan Althoff  menguraikan bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai berikut:

a.      Menduduki jabatan politik atau administratif.

b.      Mencari jabatan politik atau administratif.

c.       Keanggotaan aktif dalam suatu organisasi politik.

d.      Keanggotaan pasif dalam suatu organisasi politik.

e.      Keanggotaan aktif dalam suatu organisasi semu politik.

f.        Keanggotaan pasif dalam suatu organisasi semu politik.

g.      Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dan sebagainya.

h.      Partisipasi dalam diskusi politik informal, minat umum dalam politik.

i.        Pemberian suara.


Maran mengemukakan cara-cara berpartisipasi dalam politik antara lain:

a.    Pemungutan suara(voting),

b.    Kontak-kontak berdasarkan inisiatif warga negara,

c.    Aktivitas kampanye

d.    Partisipasi kooperatif.

Dari pandangan beberapa ahli atau sarjana tentang pengertian partisipasi politik dan bentuk-bentuk partisipasi politik, maka dapat disimpulkan bahwa partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengambilan maupun pelaksanaan kebijakaan umum pemerintah.



Almond menguraikan bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai berikut :

a.      Pemberian suara (voting).

b.      Diskusi politik.

c.       Kegiatan kampanye.

d.      Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan.

e.      Komunikasi individual dengan pejabat politik/administratif.

f.        Pengajuan petisi.

g.      Berdemonstrasi.

h.      Konfrontasi.

i.        Mogok.

j.        Tindak kekerasan politik terhadap harta benda: perusakan, pemboman, pembakaran.

Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut.

Russeau menguraikan bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai berikut :

Russeau menyatakan bahwa hanya melalui partisipasi seluruh warganegara dalam kehidupan politik secara langsung dan berkelanjutan, maka negara dapat terikat ke dalamtujuan kebaikan sebagai kehendak bersama.Berbagai bentuk partisipasi politik tersebut dapat dilihat dari berbagai kegiatan warga negara yangmencakup antara lain:

a) Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatansosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara.

b) Lahirnya Lembaga Swadaya

Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi masukan (input) terhadap kebijakan pemerintah). Pelaksanaan Pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih ataupun memilih, misalnya berkampanye, menjadi pemilih aktif, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menjadi calon presiden yang dipilih langsung, dan sebagainya.

Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna kepada sistem input dan outputkepada pemerintah, misalnya melalui unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi, dan sebagainya.







Huntington dan Nelson mengemukakan lima bentuk kegiatan dalam partisipasi politik yaitu:

a.       Kegiatan Pemilihan

Kegiatan pemilihan mencakup pemberian suara, sumbangan untuk kampanye, bekerja dalam suatu pemilihan, mencari dukungan bagiseorang calon, atau setiap tindakan yang bertujuan mempengaruhihasil proses pemilihan. Kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu.

b.      Lobbying

Lobbying mencakup upaya-upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat-pejabat pemerintah dan pemimpin-pemimpin politik dengan maksud mempengaruhi keputusan-keputusan merekamengenai persoalan-persoalan yang menyangkut sejumlah besar orang. Lobbying merupakan upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu.


c.       Kegiatan Organisasi

Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara.

Kegiatan organisasi menyangkut partisipasi sebagai anggota atau pejabat dalam suatu organisasi, yang tujuan utamanya dan eksplisit adalah mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Kegiatan organisasi merupakan partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.


d.      Mencari Koneksi (Contacting)

Mencari koneksi (contacting) merupakan tindakan perorangan yang ditujukan terhadap pejabat-pajabat pemerintah dan biasanya dengan maksud memperoleh manfaat bagi hanya satu orang atau segelintir orang. Contacting merupakan upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka.


e.       Tindakan Kekerasan (Violence)

Tindakan kekerasan (violence) sebagai upaya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap orang-orang atau harta benda. Kekerasan dapat ditujukan untuk mengubah pimpinan politik (kudeta,pembunuhan), mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah ( huruhara, pemberontakan), atau mengubah seluruh sistem politik (revolusi). Tindakan kekerasan merupakan tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.

Bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson telah menjadi bentuk klasik dalam studi partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu atau kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal. Sebab itu, penyuapan, ancaman, pemerasan, dan sejenisnya di tiap bentuk partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini.

Klasifikasi bentuk partisipasi politik Huntington dan Nelson relatif lengkap. Hampir setiap fenomena bentuk partisipasi politik kontemporer dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi mereka. Namun, Huntington dan Nelson tidak memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik seperti kegiatan diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang berlangsung di dalam skala subyektif individu.

Dengan banyaknya individu menyaksikan acara televisi, utamanya berita-berita politik, mereka mengalami keterasingan politik . Keterasingan ini akibat melemahnya dukungan terhadap struktur-struktur politik yang ada di sistem politik seperti parlemen, kepresidenan, kehakiman, partai politik, dan lainnya. Individu merasa bahwa struktur-struktur tersebut dianggap tidak lagi memperhatikan kepentingan mereka. Wujud keterasingan ini muncul dalam bentuk sinisme politik berupa protes-protes, demonstrasi-demonstrasi, dan huru-hara. Jika tingkat political disaffection tinggi, maka para individu atau kelompok cenderung memilih bentuk partisipasi yang sinis ini.


Milbrath secara lebih spesifik mengidentifikasikan tujuh bentuk partisipasi politik individual:

a.      Aphatetic Inactives

Aphatetic Inactives adalah tidak akan beraktivitas yang partisipatif, tidak pernah memilih.


b.      Passive Supporters

Passive Supporters adalah memilih secara reguler atau teratur, menghadiriparade patriotik, membayar seluruh pajak, “mencintai negara”


c.       Contac Specialist

Contac Specialist adalah pejabat penghubung lokal (daerah), propinsi dannasional dalam masalah-masalah tertentu.


d.      Communicators

Communicators adalah mengikuti informasi-informasi politik, terlibat dalamdiskusi-diskusi, menulis surat pada editor surat kabar, mengirimpesan-pesan dukungan dan protes terhadap pimpinan-pimpinanpolitik.


e.      Party and Campaign Workers

Party and Campaign Workers adalah bekerja untuk partai politik ataukandidat, meyakinkan orang lain tentang bagaimana memilih,menghadiri pertemuan-pertemuan, menyumbang uang pada partaipolitik atau kandidat, bergabung dan mendukung partai politik, dipilihmenjadi kandidat partai politik.



f.        Community Activists

Community Activists adalah bekerja dengan orang lain berkaitan denganmasalah-masalah lokal, membentuk kelompok untuk menanganiproblem-problem lokal, keanggotaan aktif dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan, melakukan kontak terhadap pejabat-pejabat berkenaan dengan isu-isu sosial.


g.      Protesters

Protesters adalah bergabung dengan demonstrasi-demonstrasi publik di jalanan, melakukan kerusuhan, melakukan protes keras bilapemerintah melakukan sesuatu yang salah, menghadapi pertemuan-pertemuan protes, menolak mematuhi aturan-aturan.


Mas’oed menguraikan bentuk-bentuk partisipasi politik sebagaiberikut:

a.    Konvensional:

1)   Pemberian suara atau voting.

2)   Diskusi politik.

3)   Kegiatan kampanye.

4)   Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan5) Komunikasi individual dengan pejabat politik dan administratif.


b.      Non Konvensional:

1) Pengajuan petisi.

2) Berdemonstrasi.

3) Konfrontasi.

4) Mogok.

5) Tindakan kekerasan fisik terhadap harta benda (perusakan,pengeboman, pembakaran).

6) Tindakan kekerasan fisik terhadap manusia (penculikan,pembunuhan).

7) Perang gerilya dan revolusi.

Seluruh tingkatan partisipasi politik ini, secara praktis mungkin sekali memiliki perbedaan dalam setiap sistem politik, terutama bila terdapat perbedaani deologi dominan dalam sistem politik, antara demokratis dengan non demokratis, karena akan memiliki implikasi yang besar pada pembatasan-pembatasan partisipasi politik rakyat atau perluasan-perluasan partisipasi politik. Selain itu meskipun suatu sistem politik sama-sama demokratis atau sama-sama non demokratis, bentuk-bentuk partisipasi politik dan tingkatan-tingkatannya sangat mungkin terdapat perbedaan. Sebagai contoh, bentuk partisipasi politik berupa demonstrasi, dahulu para ahli atau sarjana mengklasifikasikannya sebagai bentuk partisipasi politik non konvensional (diluar prosedur yang wajar). Pada masa Orde Baru demonstrasi sangat dibatasi olehpemerintah, bahkan seolah-olah dilarang, sehingga para demonstran terkadang ditangkap kemudian ditahan karena diklaim telah melakukan kejahatan politik,maka pada masa Orde Baru banyak para aktivis atau kritikus yang berstatus sebagai tahanan politik (Tapol) dan narapidana politik (Napol). Namun setelah Orde Reformasi bergulir, dimana hak asasi manusia (HAM) sangat dijunjung tinggi dan kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, maka saat inidemonstrasi lebih tepat diklasifikasikan sebagai bentuk partisipasi politik konvensional (melalui prosedur yang wajar).

Dengan undang-undang No. 9 Tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiapwarga negara Indonesia bebas menyalurkan aspirasinya melalui berbagai saluranpolitik termasuk demonstrasi, tetapi meskipun demikian kebebasan yangdiberikan tidak berarti bebas sebebas-bebasnya. Demonstrasi harus dilakukanberdasarkan prosedur yang ada, karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut pasal 9 Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bentuk pemyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan:

a.       Unjuk rasa atau demonstrasi

b.      Pawai

c.       Rapat umum

d.      Mimbar bebas

Selain itu Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia dalam pasal 25 juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.Jadi demontrasi dan mogok sebagai bentuk partisipasi politik warganegara Indonesia diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga demonstrasi dan mogok kurang tepat jika diklasifikasikan dalam bentuk partisipasi politik yang non konvensional (di luar prosedur yang wajar), tetapi saat ini demonstrasi dan mogok lebih tepat diklasifikasikan dalam bentuk partisipasi politik yang konvensional (melalui prosedur yang wajar).
















F Sebab-sebab Timbulnya Gerakan Partisipasi Politik

Menurut Myron Weiner paling tidak terdapat lima (5) hal yang dapat menyebabkan timbulnya gerakan ke arah partisipasi yang lebih luas dalam proses politik, yaitu:

a)      Modernisasi.

Sejalan dengan berkembangnya industrialisasi, perbaikan pendidikan dan media komunikasi massa,maka pada sebagian penduduk yang merasakan terjadinya perubahan nasib akan menuntut berperandalam politik.

b)     Perubahan-Perubahan Struktur Kelas Sosial.

Salah satu dampak modernisasi adalah munculnya kelas pekerja baru dan kelas menegah yangsemakin meluas, sehingga mereka merasa berkepentingan untuk berpartisipasi dalam pembuatankeputusan politik.

c)      Pengaruh Kaum Intelektual dan Komunikasi Massa Modern

Kaum intelektual (sarjana, pengarang, wartawan, dsb) melalui ide-idenya kepada masyarakat umumdapat membangkitkan tuntutan akan partisipasi masa dalam pembuatan keputusan politik. Demikian juga berkembangnya sarana transportasi dan komunikasi modern mampu mempercepat penyebaran ide-ide baru.

d)     Konflik di antara Kelompok-Kelompok Pemimpin Politik

Para pemimpin politik bersaing memperebutkan kekuasaan. Sesungguhnya apa yang mereka lakukanadalah dalam rangka mencari dukungan rakyat. Berbagai upaya yang mereka lakukan untuk memperjuangkan ide-ide partisipasi massa dapat menimbulkan gerakan-gerakan yang menuntut agar hak-hak rakyat yang berpartisipasi itu terpenuhi.

e)      Keterlibatan Pemerintah yang Meluas dalam Urusan Sosial Ekonomi dan Kebudayaan

Perluasan kegiatan pemerintah dalam berbagai bidang menimbulkan akibat adanya tindakan-tindakanyang semakin menyusup ke segala segi kehidupan rakyat. Ruang lingkup tindakan atau kegiatan atautindakan pemerintah yang semakin luas mendorong timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisir untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik.

Selain itu, ada dua penyebab timbulnya gerakan partisipasi politik dalam masyarakat. Yakni,

a.     Rasa kepercayaan dan keyakinan terhadap pemerintah rendah maka partisipasi menjadi pasif.

b.      Rasa kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara dan juga kepercayaan kepada pemerintah tinggi maka rasa partisipasi menjadi aktif.





F Faktor-faktor Pendorong Partisipasi Politik

1)      Sarana dan prasarana dalam kegiatan politik.

2)      Besar kecilnya peluang bagi masyarakat politik untuk ikut berperan dalam dunia politik.

3)      Faktor undang-undang dan aturan yg mengatur ttg partisipasi politik warga negara.

4)      Peran tokoh di belakang layar (Soeharto contohnya pada masa Orba yg membatasi tindakan politik warga negara meski UU memberi kebebasan utk berpolitik warga negara).

5)      Tingkat pendidikan dan pengetahuan dari warga negara tentang politik itu sendiri.

6)      Kepercayaan warga negara terhadap politik.

7)      Adanya rasa kebatinan terhadap unsur-unsur politik tertentu.

Ada tiga faktor yang sangat mendukung partisipasi politik, yakni:

1)     Pendidikan Politik.

2)     Kesadaran Politik.

3)     Budaya Politik.


Pendidikan Politik

Menurut Ramdlon Naning, pendidikan politik adalah usaha untuk memasyarakatkan politik, dalam arti mencerdaskan kehidupan politik rakyat, meningkatkan kesaradan setiap warga negara dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kepekaan dan kesadaran rakyat terhadap hak,kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara.

Melalui pendidikan politik diharapkan kader-kader anggota partai politik tersebut akan memperoleh manfaat atau kegunaan:

1)      Dapat memperluas pemahaman, penghayatan, dan wawasan terhadap masalah-masalah atau isu-isu yang bersifat politis.

2)      Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik dan berbudaya politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3)      Lebih meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.

Menurut Alfian, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul-betulnilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. Hasil dari penghayatan itu akan melahirkan sikap dan tingkah laku politik baru yang mendukung sistem politik yang ideal itu, dan bersamaan dengan itu lahir pulalah kebudayaan politik baru.



Melalui pendidikan politik, kader-kader anggota partai politik tersebut diharapkan akan memperoleh manfaat atau kegunaan, sebagai berikut:

1)             Dapat memperluas pemahaman, penghayatan, dan wawasan terhadap masalah-masalah atau isu-isu yang bersifat politis

2)             Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik dan berbudaya politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3)      Lebih meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinyaterhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.Sasaran pendidikan politik adalah orang dewasa, dan lebih diutamakan Generasi Muda yang memiliki potensi sebagai generasi penerus bangsa.

Adapun potensi-potensi yang dimiliki generasi muda, antara lain:

1.      Memiliki idealisme dan daya kritis.

2.              Memiliki dinamika dan kreativitas.

3.              Berani mengambil resiko.

4.              Bersifat optimis dan memiliki semangat tinggi.

5.              Memiliki sikap kemandirian dan disiplin murni.

6.              Terdidik dan terpelajar.

7.               Patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.

8.              Fisik (jasmani) kuat dan jumlahnya banyak.

9.              Mempunyai sikap ksatria.

10.       memiliki kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi.


Kesadaran Politik

Menurut Drs.M. Taopan, kesadaran politik adalah suatu proses batin yang menampakkan keinsafandari setiap warga Negara akan urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan  bermasyarakat dan bernegara. Kesadaran politik atau keinsafan hidup bernegara menjadi penting dalam kehidupan kenegaraan, mengingat tugas-tugas Negara bersifat menyeluruh dan kompleks. Karena itu, tanpadukungan positif dari seluruh warga masyarakat, akan banyak tugas-tugas Negara yang terbengkalai.Di Negara-negara berkembang khususnya Indonesia, masyarakat yang hidup di pedesaan (lk.70%)dan yang di perkotaan (lk.30%) menuntu  penanganan sungguh-sungguh dari aparat pemerintah atau penguasa setempat.

Masyarakat pedesaan yang secara kuantitatif jauh lebih besar sangat minim dalam hal kesadarn politik sehingga berdampak pada kehidupan politik nasional. Hali ini jelas akan berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan nasional di segala bidang. Dalam hal kesadaran politik masyarakat, Drs. Arbi Sanit antara lain menyatakan:´«. Sekalipun sudah bangkit kesadaran nasional dan meningkatnya kegiatan kehidupan politik di tingkat pedesaan, namun masyarakat tani masih belum terkait secara aktif kepada pemerintah nasional dalam hubungan timbal balik yang aktif dan responsif. Hubungan yang ada batu bersifat berat sebelah, yaitu dari atas ke bawah«.´ Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban sebagai warga Negara, partisipasi politik merupakankewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab Negara yang berkesadaran poltik tinggi dan baik. Secara teknis operasional, partispadi politk anggota masyarakat dapat dilaksanakan dengan cara-cara seperti nampak pada matrik di bawah ini.



1)                 Setiap warga Negara dapat ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan-kegiatan antara lain :

a)      Ikut memilih dalam pemilihan umum.

b)      Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressuregroup), maupun kelompok kepentingan tertentu.

c)      Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, Presiden , DPR, Menteri, dan sebagainya.

d)      Mengadakan komunikasi(dialog) dengan wakili-wakil rakyat.

e)      Berkampanye, mengahdiri kelompom diskusi, dan lain-lain.

f)       Mempengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk-produk yang dihasilkan/dikeluarkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat.


2)        Ekonomi Setiap warga Negara dapat ikut serta secar aktif dalam kegiatan-kegiatanantara lain:

a)         Menciptakan sektor-sektor ekonomi produktif baik dalam bentujk jasa, barang, transportasi, kominikasi, dan sebagainya.

b)        Melalui keahlian masing-masing menciptakan produk-produk unggulan yanginovatif, kreatif dan kompetitif.

c)          Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dankemajuan bersama.


3)                 Sosial-BudayaSetiap warga Negara dapat mengikuti kegiatan-kegiatan antara lain:

a)        Sebagai pelajar atau mahasiswa, menunjukkan prestasi belajar yang tinggi

b)        Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hokum, sepertimelakukan tawuran, memakai narkoba, merampok, berjudi, dan sebagainya.

c)         Profesional dalam bidang pekerjaannya, displin, dan berproduktivitas tinggiuntuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional.


4)        Hankam Setiap warga Negara dapt ikut serta secara katif dalam kegiatan antara lain:

a)             Bela Negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing -masing.

b)      Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal.

c)              Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tegak Negara Republik Indonesia.

d)             Menjaga Stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunandapat berjalan sesuai dengan rencana.


Budaya Politik

Budaya poltik Budaya poltik merrupakan perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa, dan Negara yang dityakini sebagi pedoman dalm melaksanakan kegiatan-kegiatan politik kenegaraan.

Menurut Gabriel Almond, budaya politik diklasifikasikan sebagai berikut:

a)         Budaya Politik Parokial (tingkat partisipasi politik yang sangat rendah).

b)        Budaya Politik Kaula (pada partisipasi politik ini, masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju, tapi masih bersifat pasif).

c)         Budaya Politik Partisipan (budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi).

Menurut Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Almond dan Verba, budaya poltik adalah suatu sikpa orientasi yang khas warga Negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikpa terhadap peranan warga Negara yang ada didalam sistem itu.

Rusadi Sumintapura, budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individyu dan orientasinnyaterhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal tentu berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan, di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat perbedaan, seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam penelitiannya mengenai E-Activism: New Media and Political Participation in Europe. Warganegara di negara-negara Eropa Utara cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan.




















Kesimpulan

Partisipasi politik secara harafiah berarti “keikutsertaan”, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam posisinya sebagai warganegara dengan kehendak suka rela dalam segala tahapan kebijakan dan , mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan dalam mencapai cita-cita bangsanya.

Istilah partisipasi politik mengacu pada semua kegiatan orang dari semua tingkat sistem politik,misalnya pemilih (pemberi suara) berpartisipasi dengan memberikan suaranya dalam pemilihan umum,menteri luar negeri berpartisipasi dalam menetapkan kebijaksanaan luar negeri, dan sebagainya. Dengan demikian, partisipasi politik dapat diartikan sebagai penentuan sikap dan keterlibatan setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mencapai cita-cita bangsanya.

Bentuk-bentuk yang dipandang sebagai cara warga negaramengekspresikan partisipasi politiknya. Bentuk-bentuk partisipasi politik yang terjadi di berbagai negara dapat dibedakan dalam kegiatan politik yang berbentuk konvensional dan non-konvensional, termasuk yang legal (seperti kompetisi) maupun ilegal (cara kekerasan atau revolusi). Bentuk-bentuk dan frekuensi partisipasi politik dapat dipakai sebagai ukuran untuk menilai stabilitas sistem politik, integritas kehidupan politik, kepuasan/ketidakpuasan warga negara.

Menurut Myron Weiner paling tidak terdapat lima (5) hal yang dapat menyebabkan timbulnya gerakan ke arah partisipasi yang lebih luas dalam proses politik, yaitu: Modernisasi, prubahan-perubahan struktur sosial, Pengaruh Kaum Intelektual dan Komunikasi Massa Modern, Keterlibatan Pemerintah yang Meluas dalam Urusan Sosial Ekonomi dan Kebudayaan, Rasa kepercayaan dan keyakinan terhadap pemerintah rendah maka partisipasi menjadi pasif, Rasa kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara dan juga kepercayaan kepada pemerintah tinggi maka rasa partisipasi menjadi aktif.

            Faktor-faktor Pendukung Partisipasi Politik antara lain: Pendidikan Politik, Kesadaran Politik ,Budaya Politik.