Saturday 16 February 2013

Makalah Narkoba simple bahasa indonesia


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. Atas berkatnya makalah ini yang mengangkat topik tentang kenakalan remaja yang memilih tema “Narkoba Dikalangan Remaja” dapat diselesaikan. Solawat serta salam tetap kita curahkan kepada nabi besar nabi kita Muhammad saw. Karena telah membawa kita dari alam jahiliyah ke alam yang terang benderang yaitu islam.

            Dengan terselesaikannya makalah ini kami selaku tim penyusun mengharapkan agar semua siswa memahami tentang bahaya narkoba. Dalam pembahasan kami lakukan didiskusi kali ini.

 

Bankalan, 03 januari 2013

 

Penyusun            

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar .........................................................................................................           i

Daftar Isi.....................................................................................................................           ii

Bab I Pendahuluan.....................................................................................................

1.1  Latar Belakang............................................................................................          1

1.2  Rumusan masalah.......................................................................................          2

1.3  Tujuan penulisan.........................................................................................          2

Bab II Kajian Pustaka.................................................................................................

2.1  Pengertian Narkoba......................................................................................        3

2.2  Faktor Penyebab Remaja Menggunakan Narkoba......................................          3

2.3  Jenis Narkoba...............................................................................................         4

2.4  Tanda-tanda dari Penyalahgunaan Narkoba................................................         6

2.5  Dampak atau Bahaya Narkoba....................................................................         7

2.6  Pencegahan Penyebaran Dikalangan Narkoba.............................................         11

2.7  Jerat Hukum Penyalahgunaan Narkoba.......................................................         13

Bab III Penutup............................................................................................................

3.1  Kesimpulan..................................................................................................         17

3.2  Saran............................................................................................................         17

Daftar Pustaka.............................................................................................................         18

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

Pendahuluan

1.1  Latar Belakang

Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cenderung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Salah satunya seperti penyalahgunaan narkoba. Perilaku penyimpangan remaja tersebut dapat di katakan sebagai kenakalan remaja. Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita di televisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja diantaranya kebiasaan merokok, tawuran, pemerkosaan yang dilakukan olek pelajar SMA, pemakaian narkoba dan lain-lain. Dikalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba.

Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki kekerasan dalam rumah tangga, keluarga broken home atau yang memiliki masalah perceraian, sedang stress, mudah terpengaruh dalam pergaulannya dan merasa tidak memiliki teman. Dengan alasan tadi maka bagi orang tua dan para guru perlu membekali pengetahuan tentang bahayanya narkoba pada anak dan anak didiknya agar mereka turut serta mencegah anaknya tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Remaja yang seharusnya menjadi penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung merosot.

Melihat latar belakang diatas maka kami mengambil judul makalah narkoba yang terfokus pada pengetahuan tentang narkoba dan akibatnya bagi remaja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2   Rumusan Masalah

a.       Apa pengertian narkoba?

b.      Apa saja jenis-jenis narkoba itu?

c.       Apa tanda dan gejala penyalahgunaan narkoba?

d.      Apa dampak atau bahaya narkoba terhadap remaja?

e.       Bagaimana pencegahan penyebaran narkoba dikalangan remaja?

f.       Bagaimana hukum bagi para penyalahguna narkoba?

 

1.3  Tujuan Penulisan

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini dikemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur saraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah remaja.

 

Ø  Makalah ini bertujuan untuk:

1.      Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang narkoba.

2.      Sebagai sebuah pengetahuan sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.

3.      Untuk mengetahui dampak atau bahayanya narkoba terhadap remaja.

4.      Untuk lebih mengetahui cara pencegahan penyebaran narkoba dikalangan remaja.

5.      Untuk mengetahui hukuman yang akan diterima bagi pemakai narkoba.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

Kajian Pustaka

2.1  Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang sedangkan Nafza adalah singkatan dari narkotika, alkohol dan zat adiktif  lainnya. Narkotika berasal dari tiga tanaman yaitu: Candu, ganja, koka.

Menurut WHO (1982) semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukkan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.

Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun bisa menjadi tidak legal (ilegal) jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal.

 

Narkoba adalah bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2  Penyebab terjadinya kenakalan remaja
Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).

Ø  Faktor Internal:
1. Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2. Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.

Ø  Faktor Eksternal:
1. Keluarga
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2. Teman sebaya yang kurang baik
3. Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

 

Ø  Faktor-faktor yang menyebabkan remaja mulai menggunakan narkoba:

·         Keingintahuan yang besar tanpa sadar akibatnya

·         Keinginan untuk mencoba karena penasaran

·         Keinginan untuk bersenang senang

·         Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya

·         Keinginan untuk diterima oleh lingkungannya

·         Lari dari kebosanan atau masalah

·         Adanya pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali - sekali tidak akan menimbulkan kecanduan

·         Tidak siap mental / kurang percaya diri untuk menghadapi tekanan pergaulan (peer pressure) sehingga tidak mampu menolak narkoba secara tegas
Mudahnya akses untuk mendapatkan narkoba dengan harga yang murah



 

 

 

 

 

 

 

2.3  Jenis-jenis narkoba:

a.      Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas

 

b.      Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya

 

c.       Zat Adiktif

Zat Adiktif adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Misalnya: Alkohol, rokok, cofein.

Seperti yang kita ketahui bahwa Narkoba adalah bahan atau zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh, yang dampaknya bisa mengubah perasaan , mood dan emosi bagi si pemakai.

 

Ø  Terdapat tiga jenis kategori yang tergolong Narkoba :
a.  Depressants
Obat-obatan ini memperlambat sistem saraf pusat. Obat ini bisa membuat orang merasa santai, kurang tegang, dan kurang menyadari peristiwa sekelilingnya.

 

Contohnya adalah:
* Alkohol
* Heroin
* Inhalants
* Sleeping Pills
* Ketamine
* Pain killers ( obat penghilang rasa sakit).

b. Stimulant
Obat ini dapat mempercepat sistem saraf pusat, dapat membantu orang merasa lebih waspada dan meningkatkan kinerja fisik. Stimulant diambil untuk membuat orang merasa senang dan penurunan nafsu makan.

Contoh adalah:
* Tembakau
* Kokain dan kokain jenis bubuk (Crack)
* Amphetamine
* Methamphetamine

d.      Hallucinogens
Obat ini kadang-kadang disebut "mengubah pikiran" atau halusinasi. Obat ini dapat meningkatkan kesadaran seseorang dari pandangan, sentuhan, rasa dan pendengaran. Dapat mendengar suara lembut. Hallucinogens juga dapat merubah suasana hati seseorang.

Contohnya adalah:
* Marijuana
* Ecstasy
* LSD (Lysergic Acid Diethylamide)

 

e.       Obat jenis lainnya
* Steroids
* Herbal

Ø  Macam-macam yang tergolong Narkoba :

1.      Depresan. Contohnya morfin, heroin dan putaw. Bahan narkoba jenis ini bisa menekan system-sistem saraf pusat sehingga pemakai akan merasakan ketenangan sesaat atau tertidur serta tak sadarkan diri.

2.      Stimulant. Contohnya kafein, kokain, amphetamine, sabu-sabu dan ekstasi. Narkoba jenis ini berkerja secara cepat untuk merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan yang tinggi.

3.      Halusinogen. Contohnya mariyuanan, ganja dan LSD (lysergic Acid Diethylamide). Narkoba jenis ini bisa mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Pemakai akan merasakan ketenangan luar biasa dilanjutkan dengan imajinasi tinggi yang bisa mengakibatkan perilaku tidak wajar

Sebetulnya Marijuana umumnya obat yang illegal, bahkan beberapa negara memperbolehkan untuk resep dokter, hal itu khusus untuk orang dewasa dan penyakit tertentu.

 

2.4  Tanda dan Gejala penyalahgunaan Narkoba

Jika kita tidak mengetahui tanda dan gejala pengguna narkoba, kita tidak akan pernah sadar bahwa mungkin ada anggota keluarga kita yang menggunakannya. Pengetahuan tentang informasi penggunaan narkoba sudah sangat diperlukan saat ini.

Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan.

Ø  Tanda-tanda fisik pengguna narkoba, sebagai berikut:

  • mata merah
  • mulut kering
  • bibir bewarna kecoklatan
  • perilakunya tidak wajar
  • bicaranya kacau
  • daya ingatannya menurun

Ø  Ada pun tanda – tanda dini anak yang telah menggunakan narkoba dapat dilihat dari beberapa hal antara lain :

  • anak menjadi pemurung dan penyendiri
  • wajah anak pucat dan kuyu
  • terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar pengguna narkoba
  • matanya berair dan tangannya gemetar
  • Nafasnya tersengal dan susah tidur
  • Badannya lesu dan selalu gelisah
  • Anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka menantang orang tua

Ø  Ciri umum anak pengguna narkoba:

  • Merokok pada usia remaja dini
  • Cenderung menarik diri dari acara keluarga dan lebih senang mengurung dikamar
  • Bergaul dengan teman hingga larut malam bahkan jarang pulang kerumah
  • Sering bersenang-senang di pesta, diskotik maupun kumpul di mall
  • Mudah tersinggung, egois, dan tidak mau diusik oleh orang tua atau keluarga
  • Menghindar dari tanggung jawab yang sesuai, malas menyelesaikan tugas rutin dirumah
  • Prestasi belajar menurun, sering bolos atau terlambat kesekolah
  • Perilaku mulai menyimpang seperti kenakalan remaja, yaitu: mencuri, pergaulan bebas, seks bebas dan berkelompok dengan teman yang suka mabuk-mabukan.

 

 

 

2.5  Dampak atau Bahaya Narkoba Terhadap Remaja

 

Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. Maka narkoba kemudian disalah gunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau disebut juga kecanduan.

 

Ø  Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:

1. coba-coba
2. senang-senang
3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
4. penyalahgunaan
5. ketergantungan

 

Ø  perilaku yang mengindikasikan seseorang mulai menggunakan narkoba, diantaranya :

1.      Aktivitas tidur terganggu. Pengguna narkoba biasanya sering tidur atau bermalas-malasan sepanjang hari atau sebaliknya.

2.      Perubahan perilaku makan dan minum. Mereka bisa menjadi seseorang yang tidak menyukai makan atau makan secara berlebih.

3.      Menjadi pribadi emosional dan sensitive. Pemakai narkoba lebih cepat tersinggung. Kesalahan kecil dari orang lain dianggap sebagai masalah besar yang mengganggu kepentingannya.

4.      Kekacauan cara berpikir. Bagi mereka yang rutin menggunakan obat terlarang, biasanya cara berpikirnya kacau dan sulit berkonsentrasi.

5.      Perubahan peer. Lingkungan pergaulan mereka lama-lama akan berubah drastis

6.      Kebutuhan uang bertambah. Pemakai narkoba biasanya mulai merongrong keluarga untuk menyediakan sejumlah uang untuk membayar sesuatu.

 

Ø  Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali perkenalannya dengan merokok.

Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

 

Ø  Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:

 

• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,

• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,

• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,

• Sering menguap, mengantuk, dan malas,

• Tidak memedulikan kesehatan diri,

• Suka mencuri untuk membeli narkoba

Ø  Dampak penyalahgunaan Narkoba :

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

 

1.      Dampak Fisik:

1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
5. Sering sakit kepala, mual-mual, muntah, diare, suhu tubuh meningkat dan sulit tidur.
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidak teraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak menstruasi).

7. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
8.  Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

 

Ø  Dampak Psikis:

1. Lambat dalam melakukan pekerjaannya, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
2. Hilang kepercayaan diri, pengkhayal, penuh curiga.
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.

 

Ø  Dampak Sosial:

1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan lain-lain.

 

 

Ø  Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia

 

Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:

 1.Depresan

 Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.

2.Halusinogen

 Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).

3.Stimulan

 Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.

4.Adiktif

 Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Ø  Bahaya Narkoba Berdasarkan Jenisnya, Sebagai Berikut:

1.Opioid:

 ◦Depresi berat

◦Rasa lelah berlebihan

 ◦Malas bergerak

 ◦Banyak tidur

 ◦Gugup

 ◦Gelisah

◦Selalu merasa curiga

 ◦Denyut jantung bertambah cepat

 ◦Rasa gembira berlebihan

 ◦Banyak bicara namun tidak masuk akal

 ◦Rasa harga diri meningkat

 ◦Kejang-kejang

 ◦Pupil mata mengecil

◦Tekanan darah meningkat

 ◦Berkeringat dingin

◦Mual hingga muntah

◦Luka pada sekat rongga hidung

 ◦Kehilangan nafsu makan

 ◦Turunnya berat badan

2.Kokain

◦Denyut jantung bertambah cepat

 ◦Gelisah

 ◦Rasa gembira berlebihan

 ◦Rasa harga diri meningkat

◦Banyak bicara

 ◦Kejang-kejang

◦Pupil mata melebar

◦Berkeringat dingin

 ◦Mual hingga muntah

◦Mudah berkelahi

 ◦Mendarahan pada otak

 ◦Penyumbatan pembuluh darah

◦Pergerakan mata tidak terkendali

 ◦Kekakuan otot leher

3.Ganja:

 ◦Mata sembab

 ◦Kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair

 ◦Sering melamun

 ◦Pendengaran terganggu

 ◦Selalu tertawa

◦Terkadang cepat marah

 ◦Tidak bergairah

◦Gelisah

◦Dehidrasi

◦Tulang gigi keropos

◦Saraf otak dan saraf mata rusak 

4.Ekstasi:

 ◦Enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,

 ◦Berkeringat

◦Sulit tidur

◦Kerusakan saraf otak

 ◦Dehidrasi

◦Tulang dan gigi keropos

 ◦Tidak nafsu makan

 ◦Saraf mata rusak

5.Sabu-sabu:

◦Enerjik

◦Sulit tidur

◦Sulit berfikir

◦Kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas

◦Banyak bicara

 ◦Denyut jantung bertambah cepat

 ◦Pendarahan otak

 ◦Shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.

6.Benzodiazepin:

◦Berjalan sempoyongan

 ◦Wajah kemerahan

 ◦Banyak bicara tapi tidak masuk akal

 ◦Mudah marah

◦Konsentrasi terganggu

2.6  Pencegahan Penyebaran Narkoba Dikalangan Remaja

Pencegahan penggunaan narkoba di kalangan remaja terbagi tiga ( 3 ) tingkat intervensi,yaitu :
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN(
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE (Kenya Institute of Education) yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.


2. Sekunder,  pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medis, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahgunaan narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.


Ø  Cara Mencegah Narkoba Sejak Dini

Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan bahkan sebaiknya harus dicegah. Lebih baik mencegah dari pada mengobati, atau melakukan tindakan represif. Justru disinilah peran orang tua atau keluarga yang sangat penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak. Berikut ini ada beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua untuk mengurangi resiko penyalahgunaan narkoba.

 

Ø  Peran Orang tua dalam Mencegah Narkoba Sejak Dini

1. Mempelajari masalah Narkoba

Tidak mungkin anda mencegah, jika Anda tidak tahu apa yang sedang anda coba untuk mencegahnya. Ambillah kesempatan untuk mempelajari masalah narkoba. Dengan membaca, mendengarkan ceramah, berdiskusi, dan membahas masalah narkoba di majalah, koran, atau pada program televisi dan radio. Anda harus mengerti jenis-jenis narkoba dan bahaya menggunakan narkoba yang nantinya kita akan sampaikan kepada anak kita sebagai proses pendidikan tentang narkoba.

2. Mengajarkan Anak tentang Masalah Narkoba

Umumnya anak dan remaja menerima informasi tentang narkoba dari luar rumah, sebagian besar dari teman sebayanya. Sangat berbahaya ketika anak mengetahui suatu hal yang baru hanya setengah-setengah. Saya katakan setengah-setengah karena biasanya anak hanya tahu enaknya saja tidak mengerti dampak yang ditimbulkan akibat penyalahguanaan narkoba. Untuk itu orang tua perlu mengajarkan tentang narkoba secara detail kepada anak sehingga anak mengerti secara utuh dan mampu mengambil langkah yang benar.

3. Melarang Pemakaian Narkoba

Melarang anak melakukan pemakaian narkoba jenis apapun, termasuk rokok dan minuman beralkohol, dan ini harus menjadi peraturan keluarga. Orang tua harus bisa mencontohkan anak agar tidak mengkonsumsi hal-hal tersebut. Selain itu Anak harus memahami hal-hal berikut ini dengan jelas.

Harus spesifik; jelaskan peraturan larangan memakai narkoba. Bahas konsekuensinya jika melanggar aturan, apa hukumnya, bagaimana pelaksanaan hukumannya, dan tujuan hukuman tersebut.

Harus Konsisten; Jelaskan pada anak bahwa peraturn inti berlaku tetap, kapan saja, dan dimana saja, baik dirumah, di sekolah, maupun dirumah teman dan ditempat lainnya.

Harus Masuk Akal; Jangan menambahkan konsekuensi atau hukuman lain jika peraturan dilanggar. Jika peraturan dilanggar bertindaklah bijaksana terapkan hukuman sesuai dengan peraturan awal yang sudah ditetapkan.

4. Cegah Pengaruh Negatif Berita Kriminal

Amati apa yang ditonton anak di televisi. Anda tidak perlu menyensornya, akan tetapi anda perlu mengambil kesempatan untuk menjelaskan kepadanya tentang berita kriminal. Berita kriminal yang ditanyangkan ditelevisi hanya sepenggal dan sekilas saja, hal ini membuat anak penasaran dan akan mencari tahu informasi itu diluar. Sebelum itu terjadi berilah penjelasan dan informasi dari berita-berita itu. Hal ini dapat mecegah anak untuk mencoba-coba khususnya tentang penyalahgunaan narkoba. Terdapat banyak alasan mengapa jumlah jam yang diluangkan anak untuk menonton televisi harus dibatasi hanya 2 jam saja. Siaran informasi di televisi yang mendorong pemakaian narkoba adalah salah satu alasannya.

5. Mewaspadai Sikap dan Perilaku Sendiri

Keluarga adalah lingkungan terdekat yang mempengaruhi perkembangan perilaku anak. Anak akan meniru perilaku orang tuanya karena anak memandang orang tua adalah sebagai figur mereka. Hingga usia remaja anak akan meniru perilaku orang tuanya jadi yang perlu diwaspadai adalah sikap dan perilaku anda. Apakah anda merokok? Apakah anda minum-minuman keras? Atau bahkan anda memakai narkoba? Sangat disayangkan jika hal itu masih anda lakukan. Jangan salahkan anak jika mereka nantinya mengunakan narkoba, karena mereka mendapat contoh perilaku yang seperti itu. Jadi saran saya, jadilah teladan yang baik bagi anak. Jika anda merokok mulai dari sekarang berhentilah. Jika anda suka minuman keras, hentikanlah. Sayangilah anakmu.

6. Pola Hidup Sehat dalam Keluarga

Hal yang perlu diwaspadai dalam lingkungan keluarga adalah keharmonisan. Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kenakalan anak. Faktor penyebab kenakalan remaja yang utama adalah keluarga yang tidak harmonis. Maka dari itu, ciptakan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.

 Jika anak mendapatkan kasih sayang dirumah sendiri mereka tidak anak mencari diluar yang akhirnya lari ke narkoba.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.7  Jerat Hukum Bagi Pengguna Narkoba

Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:

a.       Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

b.      Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

·         Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:

a.       Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

b.      Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

·         Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:

Setiap penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

·         Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

·         Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

·         Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:

·         Pasal 1

a.Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
 b. Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
c. Ayat 4. Korban penyalahgunaa Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

d. Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
e. Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
f. Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

g. Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
h. Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
i. Ayat 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
j. Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

·         Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika:

a.       Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.

b.      Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

c.        Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial.

d.      Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.

e.       Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

f.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga  rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

Ø  Penggolongan 3 Tingkat Narkotika:

A. Narkotika Golongan I
- Narkotika yang sangat berbahaya daya adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
- Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium

B. Narkotika Golongan II
- Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
- Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan Petidin.

C. Narkotika Golongan III
- Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat dan potensi ketergantungannya ringan
sehingga banyak digunaka untuk terapi dalam ranah medis.
- Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon
.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

Penutup

 

3.1  Kesimpulan

Kebiasaan menggunakan narkoba dikalangan remaja amat membahayakan baik di tinjau dari segi pendidikan maupun kesehatan serta sosial ekonomi. Dipandang dari segi pendidikan sudah jelas bahwa hal ini akan mengganggu pelajarannya, seddangkan dari segi kesehatan akibat kebiasaan menggunakan narkoba akan menyebabkan berbagai penyakit. Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan.

 Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa,“ pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.

      Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, oarang ua merupakan orang penting (significane other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsatersebut ke dunia narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting disini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.

 

3.2  Saran

Bagi para pecandu serta para remaja bersikap terbuka terhadap orang yang dia percayai untuk mendapat respon yang baik dan selalu berfikiran positif bahwa kamu bisa memecahkan masalah tanpa melanggar norma dan jangan takut untuk menuju ke perubahan yang baik untuk dirimu sendiri dan untuk orang lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bahaya Narkoba. <http://www.anneahira.com>. 2001.

Jenis,Macam,Akibat dan Bahaya Narkoba. < http://www.armhando.com/>. februari 2012.

Jerat Hukum Bagi Pengguna. <http://indonesiabergegas.com/index.php=79>. 2012.

Kenakalan Remaja Faktor Penyebab dan Tips Menghadapinya. < http://www.g-excess.com/2744>.


Martono, Lidya Harlina; Satia Joewana.2008.Menangkal Narkoba dengan Kekerasan: 8 Modul Perubahan Perilaku. Jakarta: Balai Pustaka.

No comments:

Post a Comment